The Integrated Statistical Service (PST) of BPS Kota Pekalongan service hours Monday - Friday (according to working days) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577
Pendampingan Updating DPP dan DUPL
June 11, 2022 | BPS Activities
Kegiatan pendampingan pelaksanaan pendataan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) dan Direktori Usaha Pertanian Lainnya (DUPL) oleh petugas pengawas organik BPS Kota Pekalongan kepada petugas mitra pendata. Pendampingan dilaksanakan pada pendataan Perum Perhutani sebagai salah satu perusahaan pertanian di sektor kehutanan. Kegiatan pendampingan pelaksanaan pendataan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) dan Direktori Usaha Pertanian Lainnya (DUPL) oleh petugas pengawas organik BPS Kota Pekalongan kepada petugas mitra pendata. Pendampingan dilaksanakan pada pendataan Perum Perhutani sebagai salah satu perusahaan pertanian di sektor kehutanan. Dan petugas diterima dengan ramah oleh pihak Perum Perhutani serta pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan petugas dijawab dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan Kegiatan Updating DPP dan DUPL 2022 dilaksanakan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2022 dan dilaksanakan oleh petugas mitra yang sudah mengikuti pelatihan sebelumnya. Sasaran pendataan adalah semua perusahaan dan usaha pertanian dan penunjang pertanian.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memperbarui direktori perusahaan pertanian agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan
terkini dan menjadi kerangka dasar untuk pendataan usaha/perusahaan lebih lengkap selanjutnya.
-TAS-
#bpspklkota
#bps3375
#BPSKotaPekalongan
Pelaksanaan kegiatan Kegiatan Updating DPP dan DUPL 2022 dilaksanakan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2022 dan dilaksanakan oleh petugas mitra yang sudah mengikuti pelatihan sebelumnya. Sasaran pendataan adalah semua perusahaan dan usaha pertanian dan penunjang pertanian.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memperbarui direktori perusahaan pertanian agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan
terkini dan menjadi kerangka dasar untuk pendataan usaha/perusahaan lebih lengkap selanjutnya.