6 April 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
1. Latar Belakang
Sketsa peta wilayah kerja statistik yang
mutakhir sangat diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sensus dan
survei. Badan Pusat Statistik telah melakukan pemetaan wilayah kerja statistik
pada tahun 2010 dalam rangka Sensus Penduduk 2010 (SP2010). Kegiatan ini
menghasilkan Master File Desa (MFD) dan Master Blok Sensus (MBS), sketsa peta
desa/kelurahan, sketsa peta blok sensus (BS) dan peta digital batas indikatif
wilayah kerja statistik yang digunakan oleh BPS untuk pelaksanaan sensus dan
survei setelah tahun 2010. Sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah
administrasi yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu dilakukan
pemutakhiran terhadap MFD dan MBS serta sketsa peta.
Pemutakhiran wilayah kerja statistik
pertama kali dilakukan pada tahun 2012 menjelang Sensus Pertanian 2013 (ST2013).
Pemutakhiran wilayah kerja statistik ST2013 dilakukan hanya pada wilayah
konsentrasi pertanian. Selanjutnya secara rutin, pada tahun 2013 sampai dengan
tahun 2014 dilakukan pemutakhiran wilayah kerja statistik karena ada perubahan
wilayah administrasi.
Dalam rangka persiapan Sensus Ekonomi 2016
(SE2016) pada Tahun 2015, dilakukan pemutakhiran wilayah kerja statistik khusus
pada wilayah konsentrasi kegiatan ekonomi dan BS Persiapan yang saat ini sudah
bermuatan. Khusus BS konsentrasi kegiatan ekonomi yang memiliki muatan melebihi
ketentuan maka harus dibentuk subblok sensus (SBS). Pembentukan SBS dimaksudkan
untuk kepentingan operasional lapangan agar beban petugas merata.
Hasil dari semua kegiatan tersebut,
diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan SE2016 baik dari segi
perencanaan, pelaksanaan lapangan, pengolahan, analisis dan penyajian data.
2. Tujuan
a. Mendapatkan
sketsa peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi
b. Mendapatkan
sketsa peta SBS pada BS tertentu.
c. Mendapatkan
sketsa peta BS persiapan yang saat ini bermuatan.
d. Mendapatkan
informasi muatan dalam BS sesuai keadaan lapangan.
3. Landasan Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3683);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembarang Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
c.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Bada Pusat
Statistik;
d.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
e.
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;
f.
DIPA BPS Nomor 054.01.1.018576/2015 tanggal 14 November 2014.
4.
Cakupan Kegiatan
a.
Penggambaran Peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi.
b.
Penggambaran Peta BS persiapan yang saat ini sudah bermuatan.
c.
Pembentukan dan penggambaran peta SBS.
d.
Pemutakhiran muatan BS.
Kegiatan |
Waktu |
Persiapan 1. Pelatihan pengawas/pemeriksa dan
petugas Pelaksanaan 1. Penggambaran Peta BS konsentrasi
kegiatan ekonomi Pengiriman Dokumen 1. Pengiriman sketsa peta BS, Dokumen
SE-2016-PBS dan Lembar Kerja dari petugas ke pengawas/pemeriksa 2. Pengiriman peta BS, Dokumen SE-2016-PBS
dan Lembar Kerja dari pengawas/pemeriksa ke BPS kabupaten/kota |
30 Maret – 8 April 2015
10 April – 11 Mei 2015 15
April – 11 Mei 2015 |
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111
Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122
Mailbox : bps3375@bps.go.id
Tentang Kami