Dalam rangka mencatat APBD untuk perhitungan DAU, berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam bidang keuangan daerah telah dilakukan. Salah satunya melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dikelola secara lebih efektif dan effisien.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
BPS Kota Pekalongan melaksanakan Survei Statistik Keuangan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). survei ini dilaksanakan dalam bulan Juni 2021.
Tujuan survei ini antara lain dalam rangka keperluan analisis dan pengambilan keputusan maupun untuk memenuhi kelengkapan informasi tentang Keuangan Negara dalam berbagai keperluan.
Urgensi pengumpulan data statistik tentang keuangan daerah, antara lain : 1. Sebagai bahan dalam penyusunan neraca ekonomi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional seperti pendapatan regional/nasional, tabel input-output, dan neraca arus dana. 2. Memberi gambaran tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa. 3. Untuk mengetahui potensi dan peran sumber dana dari masing-masing daerah. 4. Sebagai informasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan jenis dan besarnya bantuan pembangunan untuk masing-masing daerah dibawahnya.