Prinsip Satu Data - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Dukung peningkatan kualitas data statistik dan layanan BPS melalui SKD disini: https://skd.bps.go.id/skd/s/3375

Anda dapat mengajukan pengaduan dengan tautan Sistem Layanan Terpadu (SILADU) melalui menu Pengaduan SAPURO disini. Atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini.

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Prinsip Satu Data

Prinsip Satu Data

Prinsip Satu Data

28 Juli 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sahabat Data,

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data
2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 3)

#satudataindonesia #statistik #databerkualitas #bpskotapekalongan
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik