Prinsip Satu Data - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

Prinsip Satu Data

Prinsip Satu Data

28 Juli 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sahabat Data,

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data
2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 3)

#satudataindonesia #statistik #databerkualitas #bpskotapekalongan
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : bps3375@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik