🌾 Program Pajak PBB: Pentingnya Indikator Statistik Pertanian 🌾 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

🌾 Program Pajak PBB: Pentingnya Indikator Statistik Pertanian 🌾

🌾 Program Pajak PBB: Pentingnya Indikator Statistik Pertanian 🌾

18 Desember 2024 | Kegiatan Statistik


Rabu (18/12), BPS Kota Pekalongan menyelenggarakan Program Ajak Pintar Bareng-Bareng (Pajak PBB) dengan tema “Mengenal Indikator Statistik Pertanian” yang dipandu oleh Dinar Tri Utami, Ketua Tim Statistik Produksi.

📌 Topik yang dibahas:
- Arahan Presiden Prabowo tentang swasembada pangan dalam 4-5 tahun ke depan.
- Isu pertanian global dan nasional serta peran BPS dalam mendukung ketahanan pangan.
- Statistik pertanian meliputi subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
- Survei rutin seperti Ubinan, KSA, Pendataan SPH, survei triwulanan di TPI, dan survei tahunan pada perusahaan perikanan di Kota Pekalongan.

📈 Manfaat Data Ubinan Padi:
1️⃣ Mengestimasi produksi padi nasional.
2️⃣ Menghitung neraca beras.
3️⃣ Menentukan kebijakan impor beras berdasarkan kondisi surplus/defisit.

Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman ASN terhadap tugas-tugas statistik agar mampu bekerja lebih efektif dan berkolaborasi dalam menghasilkan data berkualitas.

#StatistikPertanian #KetahananPangan #PajakPBB #BPSKotaPekalongan #DataUntukNegeri

----------------------------------------------------------
Ikuti kami ⬇️
Website : pekalongankota.bps.go.id
Youtube : BPS Kota Pekalongan
----------------------------------------------------------
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : bps3375@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik