Kegiatan pencacahan Survei IMK (Industri Mikro Kecil) telah dimulai dari 1 September dan akan dilaksanakan hingga 23 September 2022. Petugas yang ditugaskan adalah petugas pencacah survey (PCS) yang didampingi oleh petugas pemeriksa survei (PMS).
PMS bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PCS, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dihasilkan oleh PCS dari lapangan. Seorang PMS mendampingi dan mengawasi 2 hingga 3 orang PCS.
Pengawasan dan pemeriksaan mempunyai fungsi yang strategis dalam upaya menghasilkan data yang berkualitas. Oleh sebab itu, kegiatan pengawasan pelaksanaan lapangan dan pemeriksaan hasil pencacahan oleh pengawas harus dilaksanakan secara optimal. Kegiatan tersebut perlu dilakukan mengingat pengawas merupakan saringan terdepan dari organisasi pengumpulan data. Jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka kesalahan atau isian yang meragukan dapat diketahui secara lebih dini. (TAS)