Sahabat Data,
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data
2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 3)
#satudataindonesia #statistik #databerkualitas #bpskotapekalongan