Kamis (21/3), Kepala Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan, Drs. Rahyudin, M.Si, menjadi narasumber pada acara Penguatan Kapasitas Petugas Inputing Data SP2KP dalam Peningkatan Kualitas Data SP2KP di Ruang Rapat Buketan Setda Kota Pekalongan.
Dalam acara yang dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan ini, dijelaskan mengenai Metodologi Survei Harga Konsumen (SHK) dan Indeks Perubahan Harga (IPH).
Kota Pekalongan tidak termasuk ke dalam 150 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk untuk menghitung inflasi. Akan tetapi karena pentingnya indikator inflasi dalam penentuan kebijakan perekonomian suatu daerah, maka disusunlah suatu indikator proksi untuk Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi yang disebut Indikator Perubahan Harga (IPH).
Metode penghitungannya sama dengan metode penghitungan IHK dengan sedikit modifikasi. Komoditas yang dipantau hanya dipilih 20 komoditas pangan yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan IHK/inflasi. Data harga yang digunakan berasal dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementrian Perdagangan.
Dengan adanya IPH ini diharapkan kabupaten/kota yang belum ditunjuk untuk melakukan penghitungan inflasi, tetap memiliki data perubahan harga kebutuhan pokok yang akurat untuk dasar pengambilan kebijakan di bidang ekonomi.