30 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik
Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka, tetapi setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya.
Sebagai koordinator kegiatan statistik, BPS menyediakan informasi metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). Informasi tersebut dalam diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun karena dibangun dengan berbasiskan web. Akan tetapi, untuk meningkatkan akses informasi metadata, juga disediakan ringkasan metadata dalam bentuk publikasi tercetak maupun elektronik yang dapat digunakan secara stand-alone atau tidak harus terhubung dengan internet.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seluruh satuan kerja BPS di seluruh Indonesia melakukan pengumpulan metadata sektoral/khusus ke OPD dan juga perusahaan yang sudah menyelenggarakan kegiatan statistik baik dalam bentuk sensus, survei, maupun kompilasi produk administrasi. Pengumpulan metadata sektoral/khusus tahun ini dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2019. Untuk Kota Pekalongan, pendataan metadata sektoral/khusus dilakukan dengan mendatangi OPD ataupun perusahaan yang telah melakukan kegiatan statistik, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya. Penanggung jawab kegiatan adalah Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Kota Pekalongan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111
Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122
Mailbox : bps3375@bps.go.id
Tentang Kami