Pendataan Metadata Statistik Sektoral/Khusus 2019 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

Pendataan Metadata Statistik Sektoral/Khusus 2019

Pendataan Metadata Statistik Sektoral/Khusus 2019

30 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik



       Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola. Metadata sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. Metadata ini mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen file/data itu nantinya dalam suatu basis data. Jika data tersebut dalam bentuk teks, metadatanya biasanya berupa keterangan mengenai nama ruas (field), panjang field, dan tipe fieldnya: integer, character, date, dll. Untuk jenis data gambar (image), metadata mengandung informasi mengenai siapa pemotretnya, kapan pemotretannya, dan setting kamera pada saat dilakukan pemotretan. Satu lagi untuk jenis data berupa kumpulan file, metadatanya adalah nama-nama file, tipe file, dan nama pengelola (administrator) dari file-file tersebut.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan statistik di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS melakukan fungsi Koordinasi, Integrasi, Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS harus dapat menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan statistik dan menyediakan layanan konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik. Bahkan, khusus untuk instansi pemerintah, BPS dapat memberikan rekomendasi kegiatan statistik.

Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka, tetapi setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya.     

Sebagai koordinator kegiatan statistik, BPS menyediakan informasi metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). Informasi tersebut dalam diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun karena dibangun dengan berbasiskan web. Akan tetapi, untuk meningkatkan akses informasi metadata, juga disediakan ringkasan metadata dalam bentuk publikasi tercetak maupun elektronik yang dapat digunakan secara stand-alone atau tidak harus terhubung dengan internet.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seluruh satuan kerja BPS di seluruh Indonesia melakukan pengumpulan metadata sektoral/khusus ke OPD dan juga perusahaan yang sudah menyelenggarakan kegiatan statistik baik dalam bentuk sensus, survei, maupun kompilasi produk administrasi. Pengumpulan metadata sektoral/khusus tahun ini dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2019. Untuk Kota Pekalongan, pendataan metadata sektoral/khusus dilakukan dengan mendatangi OPD ataupun perusahaan yang telah melakukan kegiatan statistik, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya. Penanggung jawab kegiatan adalah Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Kota Pekalongan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : bps3375@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik