Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577
Survei Perilaku Anti Korupsi
9 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
Dalam rangka upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018).
Selain itu Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.
Sehubungan dengan hal itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur IPAK melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.