17 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada
tanggal 17 Januari 2022, BPS Kota Pekalongan mengikuti sosialisasi Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik
Nasional (SDSN). Acara ini diselenggarakan melalui webinar pada link zoom dan
youtube yang diikuti oleh BPS Seluruh Indonesia (pembina data statistik di
daerah), walidata, dan produsen data Kementerian/Lembaga Pusat. Acara ini
merupakan awal dari pemenuhan kebutuhan standar data statistik yang berkelanjutan.
Peraturan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik. Dalam rangka
penyelenggaraan Satu Data Indonesia, salah satu prinsip yang harus terpenuhi
adalah Standar Data. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data wajib
menyediakan Standar Data yang dapat dibagipakaikan lintas instansi pusat
dan/atau daerah.
Narasumber dalam acara ini antara lain Dr.
Eng. Imam Machdi M.T. selaku
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI, Dr. Sarpono S.Si, M.Sc
selaku Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei BPS RI, Ervan Maksoem
ST, M.Sc
selaku Wakil Kordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
sekaligus Staf khusus Menteri PPN/ Kepala Bappenas; dan juga Hari Dwi Korianto, S.Kom, MSi selaku Direktur Sistem
dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian
PPN/Bappenas selaku Sekretaris
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
Dr.
Eng. Imam Machdi M.T. dalam sambutannya mengatakan bahwa SDSN merupakan perwujudan prinsip
SDI. SDSN merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, yang diharapkan dapat
terus dilakukan hingga tercapai kesepakatan, sinergisme, dan sinkronisasi
dengan peraturan dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pada
masing-masing Kementerian/Lembaga. Diharapkan penggunaan standar data mampu
menurunkan ambiguitas data yang dihasilkan oleh beragam produsen data. Standar
data dapat digunakan sebagai garansi kualitas data itu sendiri, serta melalui
standar data instansi pusat dan atau intansi daerah dapat berkoordinasi dan
berkomunikasi untuk menghasilkan satu data yang bermanfaat bagi semua pihak.
Pada tahun 2022 akan diadakan pembinaan standar data statistik antara lain
melalui pendidikan, pelatihan, sosialisasi, asistensi, pendampingan terkait
standar data statistik pada K/L target, koordinasi dan kerjasama dengan
kementerian/Lembaga tertentu dalam penyusunan standar data yang disesuaikan
dengan data prioritas, serta pembinaan standar data pada tingkat provinsi
maupun Kabupaten/Kota.
Dr. Sarpono S.Si,
M.Sc
dalam Sosialisasi SDSN ini menyampaikan kebijakan satu data Indonesia, prinsip
SDI yang tertuang dalam perpres no 39 tahun 2019 pasal 3, tujuan dan manfaat
SDS, azas pembentukan standar data statistik, penyusunan standar data dan
komponennya, alur pengajuan standar data lintas instansi, instrument pengajuan
standar data, rekap usulan berasal dari Kementerian/Lembaga pada SDSN 2021,
Roadmap SDSN 2020-2024, rencana penyusunan SDSN 2022, serta kolaborasi dan
sinergitas mendukung SDSN yaitu dengan
koordinasi walidata pusat dan daerah,
Ervan Maksoem ST, M.Sc dalam paparannya
menyampaikan tentang peran strategis standar data pada satu data Indonesia.
Selain itu juga tentang sejarah standardisasi di Indonesia, manfaat standardisasi
data, definisi dan tujuan standardisasi, prinsip standardisasi, data terstandar
di SDI dan SPBE, percepatan standardisasi di SDI, perluasan standardisasi data,
penguatan implementasi standar, dan pengawasan implementasi standar.
Hari Dwi Korianto,
S.Kom, MSi menyampaikan tentang peran
dan tata kelola satu data Indonesia di instansi pusat dan daerah. Menurut Hari,
kebijakan pemerintah yang berkualitas berasal dari sistem yang menghasilkan
data dan informasi yang berkualitas juga. Dipaparkan tentang perkembangan dan
konsolidasi tata kelola data yang memuat regulasi, kelembagaan, dan pedoman
pendukung implementasi kebijakan satu data Indonesia serta aliran data dan
metadata dalam integrasi di portal SDI, kaitan satu data Indonesia dengan isu
strategis nasional. Selain itu juga dipaparkan tentang aspek dan tata kelola
pada SPBE. Di akhir paparan disampaikan arahan strategis forum SDI terkait tata
kelola data.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111
Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122
Mailbox : bps3375@bps.go.id
Tentang Kami