Standar Data Statistik Nasional - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

Standar Data Statistik Nasional

Standar Data Statistik Nasional

17 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada tanggal 17 Januari 2022, BPS Kota Pekalongan mengikuti sosialisasi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional (SDSN). Acara ini diselenggarakan melalui webinar pada link zoom dan youtube yang diikuti oleh BPS Seluruh Indonesia (pembina data statistik di daerah), walidata, dan produsen data Kementerian/Lembaga Pusat. Acara ini merupakan awal dari pemenuhan kebutuhan standar data statistik yang berkelanjutan.

 

Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik. Dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia, salah satu prinsip yang harus terpenuhi adalah Standar Data. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data wajib menyediakan Standar Data yang dapat dibagipakaikan lintas instansi pusat dan/atau daerah.

 

Narasumber dalam acara ini antara lain Dr. Eng. Imam Machdi M.T. selaku Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI, Dr. Sarpono S.Si, M.Sc selaku Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei BPS RI, Ervan Maksoem ST, M.Sc  selaku Wakil Kordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat sekaligus Staf khusus Menteri PPN/ Kepala Bappenas; dan juga Hari Dwi Korianto, S.Kom, MSi selaku Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas selaku  Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.

 

Dr. Eng. Imam Machdi M.T. dalam sambutannya mengatakan bahwa SDSN merupakan perwujudan prinsip SDI. SDSN merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, yang diharapkan dapat terus dilakukan hingga tercapai kesepakatan, sinergisme, dan sinkronisasi dengan peraturan dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Diharapkan penggunaan standar data mampu menurunkan ambiguitas data yang dihasilkan oleh beragam produsen data. Standar data dapat digunakan sebagai garansi kualitas data itu sendiri, serta melalui standar data instansi pusat dan atau intansi daerah dapat berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menghasilkan satu data yang bermanfaat bagi semua pihak. Pada tahun 2022 akan diadakan pembinaan standar data statistik antara lain melalui pendidikan, pelatihan, sosialisasi, asistensi, pendampingan terkait standar data statistik pada K/L target, koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/Lembaga tertentu dalam penyusunan standar data yang disesuaikan dengan data prioritas, serta pembinaan standar data pada tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Dr. Sarpono S.Si, M.Sc dalam Sosialisasi SDSN ini menyampaikan kebijakan satu data Indonesia, prinsip SDI yang tertuang dalam perpres no 39 tahun 2019 pasal 3, tujuan dan manfaat SDS, azas pembentukan standar data statistik, penyusunan standar data dan komponennya, alur pengajuan standar data lintas instansi, instrument pengajuan standar data, rekap usulan berasal dari Kementerian/Lembaga pada SDSN 2021, Roadmap SDSN 2020-2024, rencana penyusunan SDSN 2022, serta kolaborasi dan sinergitas  mendukung SDSN yaitu dengan koordinasi walidata pusat dan daerah,

 

Ervan Maksoem ST, M.Sc  dalam paparannya menyampaikan tentang peran strategis standar data pada satu data Indonesia. Selain itu juga tentang sejarah standardisasi di Indonesia, manfaat standardisasi data, definisi dan tujuan standardisasi, prinsip standardisasi, data terstandar di SDI dan SPBE, percepatan standardisasi di SDI, perluasan standardisasi data, penguatan implementasi standar, dan pengawasan implementasi standar.

 

Hari Dwi Korianto, S.Kom, MSi  menyampaikan tentang peran dan tata kelola satu data Indonesia di instansi pusat dan daerah. Menurut Hari, kebijakan pemerintah yang berkualitas berasal dari sistem yang menghasilkan data dan informasi yang berkualitas juga. Dipaparkan tentang perkembangan dan konsolidasi tata kelola data yang memuat regulasi, kelembagaan, dan pedoman pendukung implementasi kebijakan satu data Indonesia serta aliran data dan metadata dalam integrasi di portal SDI, kaitan satu data Indonesia dengan isu strategis nasional. Selain itu juga dipaparkan tentang aspek dan tata kelola pada SPBE. Di akhir paparan disampaikan arahan strategis forum SDI terkait tata kelola data.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : bps3375@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik