Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Disiplin Pegawai - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pekalongan waktu layanan Senin - Jum'at (sesuai hari kerja) : 08.00 - 15.30 WIB || Sistem Layanan WhatsApp BPS Kota Pekalongan (SYAWALAN) 082325817577

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Disiplin Pegawai

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Disiplin Pegawai

14 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada Selasa (14/6) BPS Kota Pekalongan mengikuti Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil  yang diselenggarakan oleh   Biro SDM BPS Pusat secara online melalui zoom meeting dan channel youtube. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai BPS di seluruh penjuru nusantara tak terkecuali seluruh pegawai BPS Kota Pekalongan. 

Kepala Biro SDM BPS-RI,  Atas Parlindungan Lubis S.Si, M.Si  dalam sambutannya mengatakan pentingnya untuk mengikuti secara  seksama sehingga penjelasan dari pelaksanaan PP No 94 tahun 2021 agar terhindar dari pelanggaran displin PNS yang sudah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021. 

Sebagai narasumber dalam acara ini adalah  Achmad Setiyanto, Perancang PUU ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai implementasi Peraturan BKN tersebut dengan kondisi BPS dengan formasi baru tanpa pejabat pengawas teknis. (DTU)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111

Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122

Mailbox : bps3375@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik