Sahabat Data,
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mengingat arti pentingnya statistik bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan bermacam-macam kegiatan dalam banyak aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia.
Menurut Pasal 1 dalam undang-undang ini, pengertian statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Berdasarkan tujuan dan pemanfaatannya, jenis statistik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 terdiri dari Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.