21 September 2021 | Kegiatan Statistik
Survei Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) merupakan salah satu survei rutin BPS yang menjadi sumber data utama
untuk kegiatan pembangunan di bidang sosial dan ekonomi. Data dan informasi
yang dihasilkan dari Susenas selalu
ditunggu dan menjadi rujukan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.
Data hasil Susenas telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik didalam
maupun di luar negeri. Indikator yang dihasilkan dari Susenas juga menjadi
rujukan utama untuk memantau perkembangan capaian Sustainable Development
Goals (SDGs) setiap tahunnya hingga tahun 2030. Data Susenas juga mendukung
5 dari 7 agenda pembangunan RPJMN 2020-2024.
Pada bulan September ini, BPS kembali
melakukan pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional. Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) Modul Sosial
Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2021. Susenas MSBP pertama kali dilaksanakan pada
tahun 1994. Indikator yang dihasilkan dari Susenas MSBP 2021 antara lain indikator
kesejahteraan social, indikator kebudayaan, dan indikator penunjang pendidikan.
Susenas MSBP 2021 mendukung 2 dari 7 agenda pembangunan yaitu meningkatkan SDM
berkualitas dan berdaya saing, dan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kuesioner yang
digunakan antara lain kuesioner Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (VSEN21.MSBP)
dan kuesioner Konsumsi/Pengeluaran (VSEN21.KP). Dalam kuesioner MSBP
(VSEN21.MSBP) memuat tentang Demografi Nomor
Induk Kependudukan, Kepemilikan
sandang, frekuensi makan, & fasilitas tidur, Kesehatan & rekreasi, Akses media, Balita, Kebersamaan, Gangguan fungsional, Olahraga, Kebudayaan dan Kepemilikan Tabungan, Partisipasi
sekolah, Aktivitas sekolah
& biaya pendidikan, Hubungan
sosial kemasyarakatan, Ketenagakerjaan, Sosial budaya rumah tangga, Perumahan, Perlindungan sosial, Sumber penghasilan
rumah tangga. Sedangkan
kuesioner KP (VSEN21.KP) meliputi Konsumsi dan pengeluaran bahan makanan, bahan
minuman, dan rokok, Pengeluaran barang bukan makanan, Pendapatan, penerimaan,
dan pengeluaran bukan konsumsi.
Pendataan Susenas MSBP 2021 mencakup 75.000 rumah tangga yang terdapat dalam blok sensus biasa, tidak termasuk yang
tinggal dalam blok sensus khusus, seperti
kompleks militer dan sejenisnya serta rumah tangga
khusus yang berada di blok sensus biasa. Jumlah sampel Susenas MSBP di BPS Kota
Pekalongan adalah sebanyak 15 blok sensus.
Pandemik yang terjadi sampai dengan saat ini menyebabkan
perlu adanya perubahan mekanisme pelaksanaan Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2021.
Perubahan yang terjadi meliputi perubahan jadwal
dan perubahan metodologi. Kegiatan dan jadwal pelaksanaan. Identifikasi Rumah Tangga Sampel Susenas MSBP 2021
dijadwakan tanggal 17-20 September 2021. Sedangkan pencacahan rumah tangga
sampel tanggal 21 September - 16 Oktober 2021. Petugas dibekali Sketsa Peta BS
(WB-2020) sebagai alat bantu pengenalan wilayah
Blok Sensus yang terpilih sebagai sampel; VSEN21.IDENT (Daftar Identifikasi Rumah
Tangga dalam Blok Sensus); VSEN21.DSRT (Daftar Sampel Rumah Tangga
Terpilih); VSEN21.MSBP (Kuesioner Modul
Sosial Budaya dan Pendidikan); dan VSEN21.KP(Kuesioner Konsumsi/Pengeluaran)
Menjaga kualitas data Susenas merupakan hal yang harus benar-benar
diperhatikan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah. Salah
satu strategi untuk menjaga kualitas data Susenas adalah dengan melakukan
kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara berjenjang yang dimulai dari petugas
lapangan. Pengawas yang melakukan fungsi pengawasan ke pencacah harus turun
langsung ke lapangan, tidak hanya menunggu hasil pencacahan tanpa mengetahui kinerja
dari pencacah pada saat mewawancarai responden. Pengawas memiliki peran yang
sangat penting sebagai koordinator lapangan. Sebagai pihak yang berhubungan langsung
dengan pencacah, pengawas harus sanggup dan bertanggung jawab untuk memecahkan
permasalahan lapangan, dan juga menjadi narasumber serta mengkoordinir pencacah
agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu. Perilaku moral
hazard pencacah, seperti: tidak menaati prosedur pencacahan, tidak
melakukan pencacahan secara lengkap, mengganti responden, mengganti
karakteristik responden (umur, status perkawinan, status pendidikan, dan
lain-lain), serta “mencacah di atas meja” merupakan tantangan besar bagi
pengawas. Pengawas memegang fungsi control pertama terhadap kegiatan pencacahan.
Pengawas harus dapat memastikan setiap tahapan kegiatan lapangan dapat berjalan
sesuai Prosedur Operasional Standar atau Standard Operational Procedure (SOP)
dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan (Statistics of Pekalongan Municipality)Jl. Singosari Kota Pekalongan 51111
Telp (0285) 423504 Faks (0285) 4420122
Mailbox : bps3375@bps.go.id
Tentang Kami